Sidang Ke dua Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Terlapor
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (28/12/22) di ruang Sidang Bawaslu Bangkalan. Sidang ke dua merupakan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangkalan. Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan agenda pembacaan laporan pelapor.
Sidang dipimpin Ahmad Mustain Saleh selaku ketua majelis didampingi Muhlis dan Abdul Aziz masing-masing selaku anggota Majelis. Moroso selaku pelapor dan Ahmad Fauzi anggota KPU Bangkalan yang juga salah satu terlapor hadir dan membacakan jawaban terlapor.
Pada pokoknya jawaban terlapor menyatakan bahwa pada saat proses tes tulis rektutmen PPK yang dilaksanakan pada tanggl 6 Desember 2022 sudah sesuai dengan ketentuan KPU Republik Indonesia yang menjadi pedoman teknis pembentukan badan adhoc.
Ahmad Mustain Saleh ketua Bawaslu Bangkalan menyatakan untuk agenda selanjutnya adalah sidang pembuktian, baik dari pelapor dan telapor.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Agenda sidang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023," paparnya.