Lompat ke isi utama

Berita

Mewujudkan PPID Bawaslu Bangkalan Terbuka dan Terpercaya

Ketua dan anggota Bawaslu Bangkalan mengikuti wawancara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Ketua dan Anggota bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengikuti sesi wawancara yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Senin (07/11/22). Wawancara tersebut merupakan tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang diselenggarakan KI Provinsi Jawa Timur.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain itu, KI juga menyasar terhadap lembaga vertikal di Jawa timur seperti KPU dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Bangakal Ahmad Mustain Saleh menuturkan, keterbukaan informasi sebuah keniscayaan yang harus kita jaga sebagai konsekuensi dari lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik.

"Amanah yang disampaikan undang-undang keterbukaan informasi mewajibkan kepada lembaga publik untuk menyediakan dan mengumumkan setiap informasi, kecuali informasi yang dikecualikan," terangnya.

Menurut dia, komitmen terbuka dan transparan dalam hal pemenuhan keterbukaan informasi sudah dibuktikan oleh Bawaslu Bangkalan. Tahun 2021 misalnya, Bawaslu Bangkalan menjadi nominator penyedia informasi terbaik dalam KI award.

"Saat ini kami sedang mengikuti penilaian KI Jatim dan berusaha untuk menjadi lembaga yang informatif. Selangkah lagi penentuan juara setelah sesi wawancara ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Mochammad Masyhuri kordiv Penanganan pelanggaran dan data informasi, dia mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan tengah mempersiapkan penilaian monev keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh KI Jatim.

"Hari ini kami melaksanakan wawancara dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur via zoom meting. Komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi sebagaimana amanat UU nomor 14 tahun 2018 terus diupayan," jelasnya.

Perlu diketahui bersama, tahapan monev diawali dengan bimtek pengisian SAQ bagi badan publik. Atas SAQ tersebut, KI melakukan penilaian terhadap badan publik sebelum visitasi untuk memastikan kebenaran informasi dan fasilitas keterbukaan informasi yang disampaikan. Tahapan selanjutnya adalah presentasi dan wawancara. Terakhir penganugerahan bagi badan publik yang informatif.

Tag
Berita
Pemilu 2024