Lompat ke isi utama
Berita
jpg
humas
Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama KPU, Satpol PP dan didampingi dinas perhubungan Bangkalan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Selain itu Penertiban APK karena melanggar Peraturan Bupati.
jpg
humas
Persiapan Tahapan Iklan kampanye di media massa, Bawaslu Bangkalan mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU dan tim kampanye dari Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, (09/11/24) di Kantor KPU Bangkalan.
jpg
humas
Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.
JPG
humas
bangkalan.bawaslu.go.id - Pasca laporan dugaan tindak pidana pemilihan diregister, Bawaslu Bangkalan memanggil tujuh pelapor terkait kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Bangkalan.
jpg
humas
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi atas laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tanggal 04 November 2024.