Untuk Mencegah terjadinya Pelanggaran pemilu, Bawaslu Bangkalan Mengeluarkan Imbauan Kepada KPU dan Parpol
|
Sejak hari pertama hingga hari ke empat penerimaan berkas pendaftaran calon anggota DPRD Bangkalan untuk pemilu tahun 2024 masih belum ada partai politik yang mendaftar, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menghimbau kepada partai politik dan KPU Bangkalan untuk koordinasi secara aktif berkaitan dengan syarat pencalonan sesuai dengan prosedur.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dikemudian hari, kami memberikan himbauan secara tertulis maupun lisan kepada KPU Bangkalan dan Partai Politik," ujarnya.
Mustain menambahkan dalam rentan waktu penerimaan berkas pendaftaran yang dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, pihaknya berharap KPU Bangkalan dan Parpol memaksimalkan waktu yang ada.
"Kami berharap Partai Politik dapat berkonsultasi secara aktif kepada KPU terkait permasalahan yang dihadapi dalam tahapan ini, khususnya penggunaan aplikasi SILON ", tutupnya.