Sembilan Bakal Calon Anggota DPD Serahkan Syarat Dukungan di Bangkalan, Bawaslu dan Jajaranya Siap Mengawasi
|
bangkalan.bawaslu.go.id - Pengawasan terhadap bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun 2024 berlanjut ketahap kedua. Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu, 14 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan enam bakal calon lolos karena status dukungan dan sebaranya Memenuhi Syarat (MS).
Terhadap 14 bakal calon yang TMS, KPU Provinsi Jawa Timur memberikan waktu 10 hari sejak tanggal 02 sampai 11 Maret 2023 untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan amanat PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD.
Dari 14 bakal calon yang telah menyerahkan dukunganya, tercatat hanya ada sembilan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungannya di Kabupaten Bangkalan, hal tersebut dikatakan Muhlis saat mengawasi verifikasi administrasi di Kantor KPU Bangkalan.
"Atas penyerahan dukungan perbaikan kedua dari 14 bakal calon se-Jawa Timur, terdapat sembilan bakal calon yang menyerahkan dukungan di Kabupaten Bangkalan. Saat ini Bawaslu Bangkalan dan jajaranya akan mengawasi verifikasi administrasi perbaikan kedua yang dimulai sejak tanggal 12 sampai dengan 21 Maret 2023," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, menurut Muhlis selaku penanggung jawab pencalonan anggota DPD, bakal calon yang lolos administrasi akan diverifikasi faktual kedua syarat dukungan pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.
Untuk diketahui, enam bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.
Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.