Sebanyak 281 Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bangkalan Telah Mengikuti Bimtek Pengawasan
|
Sebanyak 281 Panwaslu Kelurahan/desa (PKD) se-Kabupaten Bangkalan telah mengikuti Bimbingan teknis (bimtek). Bimtek berlangsung pada tanggal 14-15 Februari 2023 untuk gelombang I. Gelombang II dilaksanakan pada tanggal 20-21 sedangkan gelombang III berlangsung pada tanggal 23-24 Februari 2023 bertempat di Surabaya.
Bimtek yang terbagi tiga gelombang tersebut dilaksanakan dalam rangka membekali PKD tentang tugas, kewajiban dan wewenangnya saat melakukan pengawasan pemilu tahun 2024.
Berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/desa diatur dalam Pasal 108, 109 dan 110 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Amanah pasal tersebut diantaranya Panwaslu kelurahan/desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya.
Panwaslu kelurahan/desa sebagai ujung tombak pengawasan Bawaslu, Menurut Mochammad Masyhuri anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, harus menjaga integritasnya sebagai kepanjagan tangan Bawaslu. Banyak bekal pengetahuan yang telah diberikan pada saat bimtek berlansung tentang kerja pengawasan untuk pemilu 2024.
"Selain menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, Panwaslu Kelurahan/desa harus menjalin kerjasama yang baik dengan stekhoder terkait untuk menunjang tugasnya sebagai pengawas pemilu," tuturnya.