Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Aggota Panwaslu Kecamatan Khusus Kuota Perempuan Dalam Pemilihan Tahun 2024
humas
|
Rabu, Mei 8, 2024 - 13:12
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:
1.Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
2.Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
3.Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bangkalan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi kuota 30% pendaftar perempuan dalam satu kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Arosbaya
b. Kecamatan Geger
c. Kecamatan Kokop
d. Kecamatan Kwanyar
e. Kecamatan Modung
F. Kecamatan Tanah Merah
Informasi Selengkapnya untuk persyaratan dapat diunduh dibawah ini :
Formulir Pendaftaran