Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Panwascam Harus Teliti Menjaga Hak Pilih

Memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih salah satu tugas dari pengawas pemilu. Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangkalan Malikul Amin mengatakan, dalam pengawasan penyusunan DPTb dan DPK, Panwacam harus teliti dalam menjaga hak pilih "Perbanyak koordinasi dengan stekholder terkait untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT agar dimasukkan ke daftar pemllilih khusus," ujar Malikul Amin saat mengevaluasi hasil pengawasan DPTb dan DPK yang dilakukan Panwascam. Jangan sampai dikemudian hari karena kelalain atau faktor kesengajaan yang dilakukan penyelenggara terdapat pemilih yang seharusnya memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak dapat memilih. Ini bentuk pelanggaran pidana karena menghilangkan hak seseorang untuk memilih. "Setiap orang dengan sengaja menghilangkan hak pilih dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 510 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutupnya.p
Tag
Berita
Pemilu 2024