Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Ikhwanudin Alfianto : Barang Dugaan Pelanggaran Penting Untuk Dikelola Dengan Baik

bangkalan.bawaslu.go.id - Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) menjadi domain Bawaslu berdasarkan kewenangan yang dimiliki saat melakukan penindakan pelanggaran baik dalam pemilu dan pemilihan. Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 26 tahun 2021 barang dugaan pelanggaran perlu dikelola secara baik dan tertib.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto (Kordinator divisi penindakan pelanggaran) menyatakan bahwa barang dugaan pelanggaran berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh ketika terjadi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

"Barang ini diperlukan sebagai bahan investigasi baik itu diperoleh berdasarkan hasil pengawasan atau barang bukti yang disampaikan pelapor," ujarnya saat supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan Kamis (07/10).

Moh. Ikhwanudin Alfianto juga menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk tim pengelola barang dugaan pelanggaran.

"Tim ini nanti yang akan mencatat, menyimpan mengeluarkan barang ketika proses penanganan pelanggaran selesai dan dikembalikan kepada pemiliknya. Misalnya dugaan terjadinya politik uang, ketika proses penanganan pelanggaran selesai maka uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.

Tag
Berita