Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan Bawaslu Se-Jatim Dalam Rangka Mematangkan Persiapan Pemilu Tahun 2024

bangkalan.bawaslu.go.id - Menghadapi Pemilu tahun 2024  Bawaslu se-jawa Timur melakukan pematangan persiapan. Melalui diskusi mingguan yang dilaksanakan setiap hari Kamis divisi hukum, data dan informasi Provinsi Jawa Timur bersama Bawaslu Kabupaten/kota dilaksanakan secara hybrid.

Pada minggu ke dua ini (10/06), Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Kabupaten Sampang bertindak sebagai tuan rumah. Diketahui sebelumnya diskusi sesi pertama dilaksanakan pada tanggal (03/06) yang di buka langsung oleh Purnomo selaku kordinator Divisi Hukum, data dan Informasi Bawaslu Jatim.

Terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Purnomo tentang urgensinya kegiatan diskusi mingguan. "Selain untuk memanaskan persiapan pemilu tahun 2024, juga untuk meningkatkan komunikasi  antar penyelenggara dan stakeholder lainnya," ucapnya.

Pada diskusi sesi kedua mengangkat tema Pendaftaran Parpol. Pendaftaran parpol merupakan tahapan yang sangat Krusial. Menurut Abdul Quddus Salam dosen UINSA Surabaya yang didaulat sebagai Narasumber dalam kegiatan diskusi tersebut mengungkapkan, bahwa pendaftaran parpol sebagai alat ukur kelayakannya untuk berkontestasi.

"Tujuannya untuk mengukur kesiapan dan kelayakan partai politik dalam berkompetisi untuk menjadi agen perantara," ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Quddus menjelaskan tentang proses awal pendaftaran dan syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Setidaknya ada empat syarat yang perlu dipenuhi oleh parpol, kepengurusan, keanggotaan, kantor partai dan keterwakilan perempuan,"tutupnya.

Tag
Berita