Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Terjadinya Pencalonan Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Bangkalan Buka PAM

bangkalan.bawaslu.go.id- Pada saat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu tahun 2024, Bawaslu Bangkalan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) bertempat di Jalan Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan atau melalui link https://bit.ly/PoscoAduanPendaftaranLegislatif.

Penanggung Jawab pengawasan pencalonan, Muhlis mengungkapkan fungsi pendirian PAM untuk menerima laporan masyarakat ketika menemukan Bacaleg secara regulasi tidak memenuhi syarat.

"Dalam hal terdapat bakal calon legislatif yang masih berstatus TNI-Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainya yang diwajibkan mengundurkan diri atau persyaratan lainya segera laporkan kepada Bawaslu Bangkalan," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan membuka pendaftaran penerimaan berkas calon anggota legislatif mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Selanjutnya berkas pendaftarannya akan di verifikasi hingga nanti menjadi calon tetap anggota DPRD Bangkalan pada pemilu 2024.

Menurut Muhlis, sepanjang tahapan berlangsung, masyarakat dapat menyampaikan laporan ketika nama-nama calon yang didaftarkan parpol tidak memenuhi syarat.

"Dalam proses pencalon ini, kami membuka posko aduan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi calon tetap untuk pemilu tahun 2024," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024