Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan agar KPU Bangkalan melakukan penyandingan data ulang pada saat rekapitulasi hasil perolehan surat di tingkat Kabupaten.
karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu ada ketidaksesuaian C. Hasil, C.hasil salianan dan D. hasil kecamatan Blega, Burneh,Galis, Kwanyar dan Kecamatan Modung.
''jadi setelah rekapitulasi di kecamatan selesai, Bawaslu menerima 19 laporan dan sudah kita lakukan kajian. sebelumnya kita sudah keluarkan rekom untuk 69 TPS yang harus dilakukan perbaikan,'' paparnya.