Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bangkalan Mengawasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaranya mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024, Selasa (01/11/22). Bawaslu Bangkalan dalam melakukan pengawasan terbagi enam tim. Masing masing tim terdiri dari komisioner didampingi staf.

Muhlis kordiv Hukum, dan penyelesaian sengketa sekaligus penanggung jawab verifikasi faktual mengungkapkan, pengawasan terhadap verifikasi faktual di kantor parpol merupakan tindaklanjut hasil pengawasan.

"Verifikasi keanggotaan parpol yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang tidak ditemukan keberadaannya. Atas dasar tersebut mengharuskan kepada parpol untuk menghadirkan nama-nama dimaksud dikantor masing-masing," jelasnya.

Menurut Muhlis prinsip yang digunakan dalam verfak adalah menguji kebenaran antara yang didaftarkan dengan fakta yang ada.

"Prinsip dasar verifikasi faktual adalah menguji kebenaran, apakah yang didaftarkan secara administratif benar atau tidak. Prinsipnya, jika secara formal dan faktual sama, maka memenuhi syarat," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024