Bawaslu Himbau Dispendukcapil Untuk Melakukan Perekaman E-KTP Kepada Pemilih Yang Memenuhi Syarat
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moh Azis menghimbau kepada Dispendukcapil Bangkalan untuk melakukan perekaman E-KTP kepada penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke 1, Rabu (30/03/22) di kantor KPU Bangkalan.
"Salah satu syarat pemilih dalam pemilu selain terdaftar dalam DPT juga harus dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP, " ujarnya.
Aziz berharap, pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 nanti pemilih di Kabupaten Bangkalan sudah melakukan perekaman E-KTP.
"Ketika pemilih sudah memiliki E-KTP tentu ini akan mempermudah bagi penyelenggara pemilu saat pemungutan suara," tambahnya.
Sebagai informasi kegiatan tersebut dihadiri oleh Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan, Dispendukcapil, Bakesbangpol.