Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Menghimbau Bacaleg Untuk Melengkapi Persyaratan Pada Tahapan Perbaikan

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Muhlis dan Buyung Pambudi menghadiri rapat koordinasi persiapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan digelar oleh KPU Kabupaten Bangkalan, Rabu 05/06/2023 di Kantor KPU Bangkalan.

Sri Handayani anggota KPU Bangkalan menyampaikan, Bakal calon agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 9 Juli 2023 hari terakhir perbaikan.

"Hasil verifikasi administrasi sebelumnya dari total 632 bacaleg yang resmi didaftarkan oleh partai hanya 17 bakal calon memenuhi syarat," jelasnya.

Atas hal itu, Muhlis menghimbau kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang kurang agar bakal calon atau parpol untuk segera melengkapi, mengingat batas waktu perbaikan akan segera berakhir," ujarnya.

Muhlis juga menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Menurutnya ditemukan beberapa bakal calon yang di bawah umur dan status pekerjaan yang dilarang menurut undang-undang.

Sedangkan Buyung pambudi menyampaikan upaya Bawaslu Bangkalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran.

"Kami telah mengeluarkan himbauan tertulis dan lisan kepada KPU Bangkalan dan Partai politik. Selanjunya kami juga telah mengeluarkan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan, baik pada saat proses pendaftaran, vermin hingga tahapan perbaikan ini," tutupnya.

Tag
Berita
Pemilu 2024