Bawaslu Bangkalan Mengawasi Proses Coklit Data Pemilih Berkelanjutan Yang Dilakukan KPU
|
Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan Pengawasan Coklit Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/07/22). Coklit Terbatas dilakukan dengan metodologi random sampling pada tanggal 12 sampai dengan 19 Juli 2022 di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Berdasarkan pamadanan tersebut terdapat data meninggal sebanyak 13.902 pemilih, data anomali sebanyak 2 pemilih dan data ganda sebanyak 74.353 pemilih.
Abdul Aziz koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Bangkalan yang bergerak cepat untuk melakukan coklit.
"Coklit terbatas ini sebagai langkah untuk memastikan data pemilih valid menjelang pemilu tahun 2024" ujarnya.
Pada hari pertama KPU Kabupaten Bangkalan melakukan Coklit terbatas di Desa Banyuajuh dan Desa Telang Kecamatan Kamal. Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengawasi secara langsung penyandingan data yang dilakukan oleh KPU, Kepala Desa Banyuajuh dan Kepala Desa Telang.