Bawaslu Bangkalan Melakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Faktual Ke Satu Terhadap Syarat Dukungan DPD
|
Jajaran Bawaslu Bangkalan mengawasi syarat dukungan calon perseorangan anggota DPD saat verifikasi faktual
Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaranya melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengawasan ini dilaksanakan mulai tanggal 06-26 Februari 2023.
Pengawasan melekat terhadap KPU Bangkalan dan jajarannya untuk memastikan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Muhlis anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengintruksikan jajaranya untuk mengawasi proses verfak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota DPD, terdapat 14 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungannya di Kabupaten Bangkalan. Data dukungan itu tersebar dibeberapa kecamatan," jelasnya.
Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Bangkalan menurut Muhlis untuk memastikan kebenaran syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU dengan pemberi dukungan.
"Verifikasi faktual ini sebagai dasar nantinya oleh KPU, apakah hasilnya memenuhi syarat minimal atau sebaran syarat dukungan yang diserahkan oleh masing-masing calon atau tidak," tambahnya.
Perlu diketahui, syarat minimal dukungan calon perseorangan calon anggota DPD sebanyak 5000 yang tersebar di 50 persen Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.