Bawaslu Bangkalan Koordinasi dengan KPU Sebagai Bentuk Pengawasan Melekat Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024.
|
Persiapan pengawasan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024, Ketua dan anggota Bawaslu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Selasa Petang (9/8/22) di Kantor KPU Bangkalan.
Ahmad Mustain Saleh didampingi Buyung Pambudi selaku penanggung jawab tugas pengawasan verifikasi dan penetapan parpol mengungkapkan, dalam waktu dekat argo pengawasan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota akan berjalan. Hal itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Berdasarkan PKPU nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 akan berlangsung selama 41 hari mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. Selama proses itu berlangsung maka proses pengawasan Bawaslu Melekat," ujarnya.
Menurut Mustain, pihaknya saat ini sudah bisa mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan akan memantau proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU Bangkalan.
"Kami saat ini sudah dapat mengakses Sipol dan akan melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan parpol, dugaan keanggotaan ganda hingga keanggotaannya yang berpotensi tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin saat ditemui dalam ruang kerjanya menyatakan KPU Bangkalan sampai saat ini belum mendapatkan akses untuk masuk ke aplikasi Sipol.
"Kami saat ini belum mendapatkan username dan password Sipol dari KPU RI," tutupnya.