Bawaslu Bangkalan Gelar Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa Gelombang 1
|
Bimbingan teknis (Bimtek) Panwaslu kelurahan/desa gelombang satu telah dilaksanakan selama dua hari (14-15/02/23) bertempat di Surabaya. Bimtek Panwaslu kelurahan/desa digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam rangka menghadapi tahapan pemilu tahun 2024.
Ahmad Mustain Saleh ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan, bimtek yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/desa saat menjalankan tugasnya.
"Panwaslu kelurahan/desa perlu kami bekali berkaitan dengan kerja teknis selama melakukan pengawasan. Ada beberapa alat kerja yang perlu dilaporkan secara berjenjang hasil pengawasan sehingga dibutuhkan bimtek bersama," ujarnya.
Berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/desa diatur dalam Pasal 108, 109 dan 110 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Amanah pasal tersebut diantaranya Panwaslu kelurahan/desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya.
Berkaitan dengan amanah itu, Ahamd Mustain mengintruksikan jajaranya agar dijalankan dengan baik. Mengingat Panwaslu kelurahan/desa merupakan ujung tombak pengawasan Bawaslu.