Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Audiensi Dengan Kejari dan Polres Bangkalan Dalam Rangka Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu

Guna kepentingan penegakan hukum tindak pidana pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan audensi dengan Kejari dan Polres Bangkalan, Senin (18/07/22).

Audensi dengan Kejari dan Polres Bangkalan dalam rangka menindaklanjuti surat yang disampaikan Bawaslu RI tentang persiapan pembentukan anggota sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.

Koordinator divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Bangkalan Mochammad Masyhuri bersama Ahmad Mustain Saleh dan Buyung Pambudi menyampaikan maksud audensi dengan Kejari dan Polres dalam rangka persiapan pembentukan Gakkumdu pemilu 2024.

"Pembentukan Gakkumdu ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 486, pada intinya pasal tersebut mengatur tentang pembentukan Gakkumdu dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu," ujarnya.

Kunjungan kerja Anggota Bawaslu Bangkalan ini diterima langsung oleh Kasipidum kejari Bangkalan Himawan Harianto, SH., MH. Dalam kesempatan tersebut ia siap mendukung pembentukan Gakkumdu.

"Kami akan memfasilitasi pembentukan Gakkumdu dengan mengirim jajaran personelnya untuk masuk dan bekerja sama dalam penegakan hukum Pemilu," ucapnya.

Senada dengan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya S.I.K. M.A, saat ditemui dalam ruang kerjanya.

"Polres Bangkalan siap bersinergi dengan anggota Gakkumdu lainya nanti dan minta perhatian lebih dalam penanganan tindak pidana pemilu," bebernya.

Tag
Berita
Pemilu 2024