Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Dewan Pendidikan Bangkalan Terdaftar dalam DCS, Bawaslu Bangkalan Melakukan Audiensi.

Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pada tanggal 18 Agustus, Bawaslu Bangkalan melakukan pengawasan dan pencermatan calon sementara anggota DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan hasil pencermatan terdapat calon angggota DPRD yang memiliki pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang karena bersumber dari anggaran negara. Seperti halnya status pekerjaanya menjadi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan audiensi dan permohonan permintaan data status keanggotaan kepada Dewan Pendidikan.

Ahmad Mustain saleh dan Muhlis selaku penanggung jawab pencalonan anggota DPRD Bawaslu Bangkalan sambangi Kantor Dewan Pendidikan, Rabu (20/09/23).

Muhlis manyampaikan maksud kadatanganya dalam rangka klarifikasi atas hasil pencermatan atas nama-nama yang diduga anggota dewan pendidikan.

"Hasil pengawasan dan pencermatan kami adanya Anggota Dewan Pendidikan yang terdapat dalam DCS. Kami ingin memastikan keanggotannya di dewan pendidikan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangakalan mengungkapkan, membenarkan nama-nama dimaksud merupakan anggota Dewan Pendidikan.

"Berdasarkan surat permohonan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu, kami membenarkan keanggotaan yang bersangkutan. Namun satu orang sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan satu lagi tidak mengetahui bahwasanya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," jelasnya.

Atas hasil klarifikasi ini Bawaslu Bangkalan akan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Berita
Pemilu 2024