Lompat ke isi utama

Berita

17 Parpol di Kabupaten Bangkalan Mendaftarkan Bacalegnya Untuk Pemilu Tahun 2024

Proses Penelitian Berkas Pendaftaran Bacaleg Oleh KPU dan Bawaslu Bangkalan

BANGKALAN. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangkalan hingga jam 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, terdapat 17 parpol yang secara resmi mendaftar ke KPU Bangkalan, Minggu (14/05/23).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan selama pengawasan proses pendaftaran berlangsung, ada 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bangkalan.

"Pengawasan penerimaan berkas pendaftaran yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023 oleh KPU Bangkalan, terdapat 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya," ujarnya.

Terhadap bacaleg yang didaftarkan parpol, menurut Tain akan diverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Tahapan betikutnya adalah verifikasi administrasi oleh KPU Bangkalan yang dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023," tambahnya.

Berikut Parpol yang mendaftakan bacalegnya untuk pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangkalan, tanggal 11 Mei Partai Nasdem dan PBB. Tanggal 12 Mei PKS, PAN dan PDIP. Tanggal 13 Mei PKB dan pada hari terakhir tanggal 14 Mei Partai Ummat, Golkar, Gerindra, Hanura, Demokrat, Perindo, PPP, PSI, PKN, Partai Buruh dan Partai Gelora. Sedangkan partai Garuda hingga pendaftaran di tutup tidak mendaftakan bacalegnya ke KPU Bangkalan.

Tag
Berita
Pemilu 2024