Lompat ke isi utama

Berita

Dari Teori ke Praktik, Bawaslu Bangkalan Bahas Penanganan Pelanggaran Administratif di Bawaslu Membelajarkan Vol. 2

jpg

Kutipan presenter Bawaslu membelajarkan vol. 2 oleh Ahmad Mustain Saleh

Bangkalan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan kembali menghadirkan program “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”. Program pembelajaran kepemiluan ini mulai ditayangkan pada awal September melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Bangkalan dengan mengangkat materi mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu.

Melalui edisi kedua ini, Bawaslu Kabupaten Bangkalan berupaya menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya menjelaskan aspek normatif atau teori. Tetapi juga memberikan gambaran mengenai praktik penanganan pelanggaran administratif melalui mekanisme sidang adjudikasi.

Materi tersebut menjadi penting untuk dipahami karena penanganan pelanggaran administratif pemilu merupakan salah satu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu. Terutama dalam memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” hadir sebagai media pembelajaran yang dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif. Khususnya mengenai bagaimana suatu dugaan pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu.

Menurut Ahmad Mustain Saleh, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan, termasuk tahapan dan mekanisme yang harus dilalui dalam proses penanganannya.

“Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 ini penting untuk disaksikan karena banyak materi menarik tentang mekanisme penanganan pelanggaran administratif, baik secara teori maupun praktik melalui mekanisme sidang ajudikasi,” ujar Ahmad Mustain.

Zainal Arifin, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bangkalan selaku penanggung jawab program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 menjelaskan bahwa penyajian materi dalam bentuk video menarik. Harapannya, Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dapat memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami mengenai proses penanganan pelanggaran administratif Pemilu. ”Dengan demikian, masyarakat maupun jajaran pengawas dapat memperoleh pemahaman tidak hanya dari sisi konsep, tetapi juga mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dalam praktiknya,” harapnya.

“Yang ingin kita bangun adalah pemahaman yang utuh. Tidak hanya mengetahui apa itu pelanggaran administratif, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme penanganannya, apa saja proses yang dilakukan, serta bagaimana sidang ajudikasi dilaksanakan,” imbuh Zainal Arifin.

Dari Teori ke Praktik

Salah satu hal yang menarik dalam ”Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” adalah materi yang menghubungkan antara teori penanganan pelanggaran administratif dengan praktik dalam persidangan adjudikasi.

Pembelajaran tersebut memberikan ruang bagi pemirsa untuk memahami proses penanganan secara lebih konkret. Mekanisme adjudikasi menjadi bagian penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mochammad Masyhuri memastikan Bawaslu menjalankan fungsi penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran administratif sesuai dengan kewenangan. Menurutnya, pendekatan audiovisual materi kepemiluan akan dikemas lebih komunikatif. ”Nantinya, materi dapat diterima oleh berbagai kalangan, baik jajaran pengawas pemilu, mahasiswa, pegiat demokrasi, peserta pemilu, maupun masyarakat secara umum,” harapnya.

Mochammad Masyhuri menilai perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi perlu direspons oleh lembaga pengawas pemilu. Karena itu, pendidikan kepemiluan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan tatap muka, tetapi juga melalui berbagai platform digital.

”Media digital memberikan ruang yang sangat luas untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan. Karena itu, kami ingin materi yang ada di Bawaslu dapat dipelajari tidak hanya oleh jajaran internal, tetapi juga oleh masyarakat,” tuturnya.

Memperkuat Kapasitas Pengawas

Lebih lanjut, Handiansyah Eka Putra V, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa ”Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran diperlukan agar jajaran mampu melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai prosedur.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak berhenti pada aktivitas mengawasi tahapan. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, jajaran pengawas juga harus memiliki kemampuan untuk memahami proses penanganannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Karena itu, pembelajaran mengenai penanganan pelanggaran administratif menjadi salah satu materi yang relevan untuk terus dipelajari dan dipahami, terutama sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

”Peningkatan kapasitas harus dilakukan secara terus-menerus. Jajaran pengawas harus memahami regulasi sekaligus memiliki kemampuan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. Melalui Bawaslu Membelajarkan, kami berharap proses belajar itu bisa dilakukan secara lebih mudah dan berkelanjutan,” kata pria yang lebih akrab disapa Radit tersebut.

Terbuka untuk Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Bangkalan membuka akses ”Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” kepada masyarakat luas melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Publik tidak harus hadir secara langsung di kantor Bawaslu untuk mendapatkan materi pembelajaran karena dapat menyaksikannya melalui platform digital.

Kehadiran program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam memperkuat keterbukaan informasi dan pendidikan kepemiluan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam setiap tahapan pemilu, tetapi juga memiliki pengetahuan yang cukup untuk ikut mengawal proses demokrasi.

Malikul Amin, Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyaksikan ”Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”.

”Kami mengajak masyarakat untuk menyaksikan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2. Banyak materi yang menarik dan penting untuk diketahui, khususnya mengenai penanganan pelanggaran administratif secara teori maupun praktik melalui sidang adjudikasi. Mudah-mudahan ini dapat menjadi bahan pembelajaran bersama,” pungkasnya.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan