Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangkalan Awasi Coktas PDPB Triwulan III, Temukan Tiga Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

jpg

Anggota Bawaslu Bangkalan Zainal Arifin (dua dari kiri) saat melaksanakan pengawasan terhadap coktas yang di lakukan KPU Bangkalan Selasa (8/9/2026).

bangkalan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. pengawasan tersebut sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).

Pengawasan dilakukan secara langsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan, di antaranya Kecamatan Modung, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Kokop. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin, turut melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coktas di lapangan. Menurutnya, proses pencocokan dan penelitian menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang dimiliki penyelenggara benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Coktas ini penting untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, kami melakukan pengawasan secara langsung untuk melihat proses penelitian dan memastikan setiap data yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Zainal.

Dalam pelaksanaan Coktas di Desa Kolla, Kecamatan Modung, KPU Kabupaten Bangkalan menemukan seorang warga bernama Miskah yang tercatat telah berusia 114 tahun. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, Miskah diketahui masih hidup dan tercatat sebagai pemilih aktif.

Temuan serupa juga ditemukan di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya. Petugas menemukan warga bernama Siti Khodijah yang tercatat berusia 120 tahun. Hasil Coktas menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih hidup dan masih tercatat sebagai pemilih aktif.

Sementara itu, di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, ditemukan warga bernama Maryam yang tercatat berusia 118 tahun. Setelah dilakukan penelitian secara langsung, warga tersebut diketahui masih hidup dan tercatat sebagai pemilih aktif dalam data pemilih.

Zainal mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan data pemilih dengan usia yang sangat lanjut perlu dipastikan melalui penelitian faktual agar data yang tersaji benar-benar menggambarkan kondisi pemilih yang sebenarnya.

“Adanya pemilih yang tercatat dengan usia di atas 100 tahun tentu perlu dipastikan secara faktual. Dalam hal ini, hasil Coktas menunjukkan bahwa ketiga warga tersebut memang masih hidup. Ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan data pemilih tidak hanya berdasarkan data administrasi, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk mencermati setiap perubahan data yang terjadi. Pengawasan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi ketidakakuratan data pemilih yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap proses pemutakhiran data dilakukan secara cermat dan transparan. Data pemilih harus akurat, mutakhir, dan berkualitas karena data tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Zainal.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga mendorong seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk terus memperkuat koordinasi dan melakukan pemutakhiran data secara berkala. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan status kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan.