Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Pemilihan Rawan Terjadi, Bawaslu Bangkalan Serahkan Mandat Ke Panwascam

Panwascam

Panwascam di 18 Kecamatan menerima mandat penyelesaian sengketa acara cepat.

Sengketa antar peserta berpotensi terjadi saat kampanye Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Bangkalan menyerahkan surat mandat ke Panwascas. Salah satu kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan terjadinya sengketa proses baik peserta dengan penyelenggara atau peserta dengan peserta. Khusus penyelesaian sengketa antar peserta, Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panwascam.

Pada saat rapat teknis penyelesaian penyelesaian pada Kamis 3 Oktober 2024, Bawaslu Bangkalan memberikan mandat kepada Panwascam di 18 Kecamatan se-Kabupaten Bangkalan. Kewenangan mandataris tersebut, nantinya dijadikan dasar penyelesaian penyelesaian acara cepat di lapangan,'' ujar Muhlis anggota Bawaslu Bangkalan.

''salah satu upaya penyelesaian sengketa yang terjadi peserta dengan peserta, Bawaslu Kabupaten atau kota memberikan mandat kepada Panwascam,'' paparnya. 

Menurut Muhlis, kewenangan mandataris ini dimungkinkan untuk menangani sengketa cepat saat melakukan pengawasan langsung.