Puluhan APK Melanggar, Bawaslu Bangkalan Tindak Tegas
|
Petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP, KPU dan Pokja pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), melakukan bersih-bersih APK Melanggar di jalur-jalur protokol Kota Bangkalan Jumat (11/10/2024). Selain itu, hal serupa juga dilakukan Panwascam, PPK, berikut seksi ketentraman dan ketertiban di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
Hasilnya, sebanyak 71 lembar APK milik kedua paslon, baik nomor urut 1 Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja'far maupun paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam yang tersebar di 18 kecamatan diturunkan.
Hal itu dilakukan karena puluhan lembar APK itu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011, ujar Ahmad Mustain Saleh yang memimpin penertiban tersebut.
Penertiban berlangsung setelah kami mendata dan menyampaikan imbauan kepada masing-masing paslon untuk diperbaiki cara pemasangannya dengan cara tidak dipaku dipohon dan diletakkan di tempat yang dilarang seperti di depan dan sekitar sekolah, tempat ibadah dan tempat dilarang lainnya.
selanjutnya, terkain pasal yang dilanggar dalam PKPU Kampanye adalah Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, paslon, dan tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga kawasan taman dan pepohonan.