Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PTPS Dibuka, Masyarakat Bangkalan Bisa Daftar Ke Sekretariat Panwascam Setempat, Ini Syaratnya!

Zainal Arifin

Zainal Arifin saat menyampaikan arahan Kepada jajaran Panwascam

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024 telah dibuka, Masyarakat Kabupaten Bangkalan bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

"Masyarakat Bangkalan yang ingin terlibat aktif menjadi Pengawas TPS, silahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam setempat." Ungkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin, Kamis, (12/09/2024).

Menurut Zainal, jumlah kebutuhan Pengawas TPS yang akan direkrut pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Bangkalan sebanyak 1473 orang, tersebar di 18 Kecamatan atau 281 kelurahan dan desa se-Kabupaten Bangkalan.

Zainal Arifin menambahkan, rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024. 

Sesuai juknis tersebut pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung  selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang.

“Rekrutmen Pengawas TPS sudah dimulai, saatnya masyarakat yang memenuhi syarat silahkan mendaftar,” Tambahnya.

SYARAT PENGAWAS TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bangkalan atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bangkalan