Pembahasan Pertama Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Sentra Gakkumdu Bangkalan Rekomendasikan Pendalaman/Klarifikasi Pelapor
|
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi atas laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tanggal 04 November 2024. Kesimpulan atau rekomendasikan diambil setelah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan melakukan pembahasan pertama pada 5 November 2024 di Kantor Bawaslu Bangkalan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Moch. Masyhuri mengatakan, setelah melakukan pembahasan pertama, unsur Kepolisian dan Kejaksaan merekomendasikan kepada Bawaslu Bangkalan untuk melakukan klarifikasi atau pendalaman kepada pelapor.
"kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya pada besok tanggal 6 November 2024. Proses klarifikasi dilakukan untuk mendalami terkait dengan materi laporannya," ujarnya.
Pendalaman materi laporan penting, Kata Masyhuri sebelum menindaklanjuti ke tahap pemeriksaan berikutnya. Selain itu, Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk memeriksa saksi pada hari berikutnya.
''Selain pelapor kami juga nanti akan mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor,'' tambahnya.
Laporan tersebut dilaporkan oleh tujuh orang yang dikuasakan kepada Gator Hadi Purmanto & Fartner. Laporan tersebut berkaitan dengan kampanye hitam yang lakukan oleh calon Bupati Bangkalan Mathur Khusairi. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.