Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Pencalonan, Bawaslu Mengimbau Delapan Hal Kepada KPU Bangkalan

Ketua dan anggota Bawaslu Bangkalan saat mengikuti rapat koordinasi pencalonan dengan KPU Bangkalan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menyampaikan imbauan kepada KPU Bangkalan menghadapi pendaftaran pencalonan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan. Salah satu imbauannya menurut Muhlis adalah memastikan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

''Bawaslu memastikan KPU Kabupaten Bangkalan sudah melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang meliputi waktu, tempat, syarat pencalonan dan syarat calon pada Sabtu 24 Agustus 2024,” ujar Muhlis Minggu (25/08/24) di Kantor KPU Bangkalan.

Sebelumnya, pada hari yang sama pada 25 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bangkalan dan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Bangkalan. 

Imbauan untuk KPU Kabupaten Bangkalan bernomor 187/PM.00.02/K.JI-01/08/2024 ini, terkait proses pelaksanaan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. 

Dalam imbauan ini, terdapat delapan poin yang disampaikan. 1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. 2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat: a. Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah; b. waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon. 3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa cetak, media massa elektronik, papan pengumuman, media sosial dan/atau laman KPU Kabupaten Bangkalan; 4. KPU Kabupaten Bangkalan membuka masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024; 5. Membentuk helpdesk tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan;

Selanjutnya Imbauan ke enam, Kata Muhlis tentang memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah (KADA) secara penuh kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan; 7. Memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah (KADA) kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon; 8. Memperhatikan dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XXII/2024.