Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Kampanye di Media Massa, Bawaslu Bangkalan Imbau KPU dan Tim Kampanye Paslon untuk Memperhatikan Aturan Kampanye

jpg

suasa rapat koordinasi fasilitasi iklan kampanye di kantor KPU Bangkalan

Persiapan Tahapan Iklan kampanye di media massa, Bawaslu Bangkalan mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU dan tim kampanye dari Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, (09/11/24) di Kantor KPU Bangkalan. Kampanye di media massa akan berlangsung mulai 10 November hingga 23 November 2024. Iklan kampanye meliputi iklan di media cetak, elektronik, televisi dan radio berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye. 

Anggota Bawaslu Bangkalan Muhlis mengatakan, iklan kampanye di media dapat berupa gambar atau visual dengan memperhatikan durasi yang telah ditentukan. 

"Setiap iklan yang dipasang harus memperhatikan durasi yang ditetapkan, untuk media cetak dan elektronik. misalnya untuk media cetak satu halaman maksimal, sedangkan untuk radio dan televisi ada batasan durasi per spot'', ungkapnya.

Muhlis menambahkan terkait durasi iklan kampanye di radio maksimal sepuluh spot dengan durasi 30 detik per spot, dan untuk televisi, maksimal sepuluh spot dengan durasi 60 detik per spot. aturan ini merujuk pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 yang mengatur durasi dan desain iklan kampanye di media massa.

Tugas Bawaslu dalam hal sebagai pengawas adalah memastikan agar iklan kampanye tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Sejauh ini kata Muhlis pada tahapan kampanye belum ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di media massa.