Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bangkalan Menetapkan 50 Perolehan Kursi DPRD Bangkalan Hasil Pemilu 2024

Rapat Terbuka Penetapan Kursi DPRD Bangkalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan secara resmi mengumumkan perolehan kursi untuk Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 (15/08/24) di Bangkalan. Rapat pleno terbuka dihadiri oleh Bawaslu, porkopimda dan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, partai politik wajib melaporkan penggunaan dana kampanye. 

''Laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diaudit dan dilaporkan. Jika tidak, partai tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam penetapan ini,” ujar Mustain.

Berdasarkan laporan terbaru, Partai Garuda belum menyetorkan laporan penggunaan dana kampanye. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena partai tersebut tidak memiliki calon terpilih di DPRD Bangkalan. 

Namun, Mustain mempertanyakan partai-partai lain yang memiliki kursi dan calon terpilih. Ia mengakui bahwa Bawaslu tidak memiliki akses langsung ke laporan dana kampanye partai tersebut.

''Di forum ini, sebelum penetapan, kami ingin mengetahui partai mana saja yang sudah diaudit oleh akuntan publik, baik terkait penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.

Mustain juga menyoroti apakah seluruh calon terpilih anggota DPRD telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“bagi incumbent bisa melalui sekretariat dewan, namun bagaimana dengan yang baru terpilih? Berdasarkan informasi dari KPK, hampir 30 persen anggota DPRD terpilih se-Indonesia belum menyetorkan LHKPN,” tambahnya.

Menurutnya, audit dana kampanye dan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum penetapan dilakukan. Oleh karena itu, pemeriksaan bersama perlu dilakukan.

Sedangkan perolehan kursi, KPU Bangkalan menetapkan 50 calon anggota DPRD Bangkalan periode 2024-2029. Berikut perolehan kursi Partai Politik di Kabupaten Bangkalan pada Pemilu 2024.
1. PKB 9 Kursi
2. Gerindra 6 Kursi
3. PDI 7 Kursi
4. Golkar 5 Kursi
5. Nasdem 4 Kursi
6. Gelora 1 Kursi
7. PKS 1 Kursi
8. Hanura 2 Kursi
9. PAN 5 Kursi
10. Demokrat 4 Kursi
11. Perindo 1 Kursi
12. PPP 5 Kursi