Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Pengawasan Pilkada 2020

Bawaslu RI gelar penandatanganan keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, Rabu (12/8) bertempat di kantor Bawaslu RI.

Abhan ketua Bawaslu RI menyampaikan, bahwa menjelang penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September dan KPU memberikan ruang cukup panjang berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang masa kampanye di media massa atau elektronik sehingga butuh kesamaan pemahaman.

"Penandatanganan keputusan bersama ini merupakan momentum yang tepat menjelang penetapan pasangan calon dan panjangnya masa kampanye dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020," ungkapnya.

Abhan berharap penandatangan keputusan bersama ini, khusus kepada KPI dan dewan pers untuk memberikan fatwa apakah iklan kampanye yang ada di media cetak atau elektronik termasuk pelanggaran Penyiaran atau tidak.

"Bawaslu sesuai dengan fungsi dan wewenangnya akan mengoptimalisasi upaya pencegahan potensi pelanggaran di dalam media cetak atau elektronik," tuturnya.

Lanjut abhan, tugas Bawaslu kedepan bersama KPU, KPI dan Dewan Pers untuk mensosialisasikan hal yang boleh dan tidak boleh dalam pilkada tahun 2020. Ia berharap kegiatan penandatanganan bersama ini merupakan ikhtiar mewujudkan pilkada jujur dan adil, pungkasnya.

Tag
Berita
Pilkada 2020