Bawaslu Bangkalan Siap Awasi Pelaksanaan Putusan MK Atas Sengketa Hasil Pileg di Bangkalan
humas | Selasa, Juni 11, 2024 - 19:20
Bawaslu Bangkalan siap awasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, hal tersebut disampaikan Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan saat rapat persiapan tindak lanjut putusan MK di Kantor KPU Bangkalan, (11/06/24).
"Putusan MK tersebut memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 10 TPS di Desa Langkap Kecamatan Burneh dan memerintahkan Bawaslu untuk megawasi proses hitung ulang tersebut," ujarnya
Amar putusan tersebut kata Mustain disampaikan oleh Hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Jakarta. Selanjutnya MK memberikan waktu selama 21 hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Menindaklanjuti putusan MK, KPU Bangkalan akan melaksanakan hitung ulang pada tanggal 15 Juni 2024," tambahnya.
Perlu diketahui, dalam pembacaan putusan pada hari Senin tersebut, atas perkara PHPU DPRD Bangkalan dapil 3 dan dapil 4 permohonan ditolak. Sedangkan PHPU DPRD Bangkalan dapil 5 dilakukan penghitungan surat suara ulang.